Home.Beranda                     Download.AdC Hotspot                    Situs               HUBUNGI.Sugiyarto                                         

09 April 2010

UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam Etika dan Hukum

0 komentar
Mengingat beragam kasus yang yang erat kaitannya dengan media Informasi, banyak contoh kejadian-kejadian yang mau tidak mau harus berurusan secara hukum. Mungkin kejadian yang mudah di pahami dan di mengerti oleh seorang pakar maupun awam ialah beberapa akhir pekan ini marak kejadian artis-artis bermasalah di karekan menuliskan kata-kata pada sebuah situs jaringan sosial hingga di konsumsi oleh orang banyak dan membuat pihak yang bersangkutan merasa tercemarkan, hingga kembali lagi ucapan “mau tidak mau” harus berususan dengan hukum.

Adapun contoh lain yakni maraknya panggung politik demokrasi menghiasi negeri ini, membuat para calon dan kandidat beserta tim sukses ataupun simpatisannya kembali ke kata ”mau tidak mau” harus berkampaye via eletronik(internet) guna menyeimbangkan kampaye lansung yang memungkinkan dari dor to dor, hal ini tentu bertujuan guna menyuarakan visi dan misi mereka hingga merambah kalangan umum dan dunia Maya secara luas.

Dan kasus terakhir yang masih hangat untuk di ingat ialah pembobolan system pada jaringan ATM pada Bank, hal ini sebenarnya lagu lama. Entah karena ada kesengajaan unsur kepentingan politik atau lainnya yang mungkin dijadikan pengalihkan/membelokan beberitaaan media media masa dimana pihak oposisi dan penguasa perang image melalui pemberitaan informasi kepada masyarakat secara luas (nasional)dan internasional, untuk saling menjatuhkan dan mengambil hati rakyat. Contoh Kasus semacam ini adalah contoh kecil dari beberapa lagu lama yang di belum di beritakan media secara luas, seperti istilah dalam hal Creaker,Hecker,Carding dan segala bentuk cyber crime. merupakan kategori kejahantan lama yang sudah menjadi hukum dalam sebuah system dimana ada scurity dan penjahat. Keduanya tentu tidak bisa lepas, karena mereka merupakan korelasi sebuah kebutuhan yang tidak bisa dipisahkan. Dimana sebuah pembangun system memerlukan proses agar sistemnya lebih baik dan terjamin, dan tentu seorang dengan sebutan pembobol adalah pasangan atau saingan untuk sama –sama mecari celah kelemahan masing-masing.

Tentu dari beberapa contoh dan ulasan di atas. kini pemerintah mulai melirik serius untuk menetukan Kode etik dan Hukum dalam hal dunia Informasi teknologi. Disni kode etik(etika) yang dimaksud ialah studi tentang keputusan moral yang harus di buat oleh para insyur, pakar dan pengembang system dalam praktiknya. Dan mengapa harus ber etika salah satu tujuannya ialah membuat kita lebih sensitive dan mementingkan isu-isu etika sebelum kita mengahadapii isu-isu tersebut. Dalam hal ini istilah “otonomi Moral” yakni kemampuan orang untuk berpikir lebih kritis dan mandiri, tentang isu moral dan pemikiran moral pada situasi yang menimbulkan praktik etika.

Kalau kita kembali ke teori etika secara umum lebih-lebih dimata internsional realita yang masih terjadi ialah banyak orang yang mempunyai etika namun tidak religius dan sebaliknya banyak orang yang religius namun tidak beretika. sedangkan etika itu di berasal dari nilai-nilai religius. Dimana nilai relilgius, norma adat dan hukum merupakan sumber dan dasar nilai pokok akan adanya etika itu sendiri.

Sedangkan hukum ialah nilai-nilai yang mengikat atau yang mengharuskan akan etika itu untuk tidak dilanggar dan tentu untuk di patuhi . disini dalam kasus yang sudah dijelaskan diatas tentu mempunyai kaitan erat seiring perkembangan teknologi informasi di tanah air ini.

RUU ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik) adalah rancangan langkah serius pemerintah dalam menyoroti masalah-masalah yang beriktan dengan etikan dan hukum dalam teknologi informasi yang sejauh ini begitu pesat berkembangnya. Maraknya aktifitas cyber crime dan transaksi eletronik dijadikan alat bukti dalam hukum. Hal lain juga yakni adanya sebuah batasan atau filter dari teknologi itu untuk mampu di terima di kalangan masyarakat secara menyeluruh, seperti maraknya kasus Human Traficing , penyebaran video adegan sexs bebas, pornografi , porno aksi yang sangat gemar di konsumsi oleh kalangan anak muda. Maka pada pasal 26 dan pasal 27 tentang Perbuatan Yang Dilarang yaitu :

“Setiap orang dilarang menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan pornografi dan atau pornoaksi melalui komputer atau sistem elektronik.”


Peran UU ITE ini di rancang ialah sebagai payung hukum yang melindungi pengguna dan pengembang untuk mampu menyakinkan serta menjanjikan pengaruh positive dari kemajuan teknologi informasi itu sendiri. Dan pada tanggal 25 Maret 2008 RUU ITE disahkan menjadi UU ITE (Informasi Dan Transaksi Elektronik). Kemudian pada UU ITE pada hasil putusan President RI pada point F yang menimbang dan memutuskan yang berbunyi :

“bahwa pemerintah perlu mendukung pengembangan Teknologi Informasi melalui infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia”

Dalam undang-undang ini sudah mengatur jelas pada BAB I pada ketentuan umum pasal 1, ayat 2 yang mempertegas Hukum dalam transaksi elektronik yang berbunyi :

“Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.”

DPR RI berserta para pakar IT pun berkerja keras menggodok UU ITE ini, upaya lebih terwujud kenyamanan dan kemanan dalam mengembangan dan menggunakan teknologi informasi sesuai dengan Kode Etika dan Hukum yang berlaku di negeri ini.

Hukum memang salah satu ukuran sebuah pertimbangan akan kemajuan suatu bangsa, bilamana hukum itu seimbang dan benar-benar di terapkan secara benar dan seadil-adilnya. Tentu rakyat tidak akan saling meminum darah sesama saudranya, dikarenakan hukum yang perjual belikan seolah-olah Hukum dan wewenang golongan orang-orang berduit. Dan bila etika atau nilai keagamaan itu benar-benar mau (ber’itikad) dan bisa kita terjemahkan dalam kehidupan sehari-hari, aktifitas dan pada system kepemerintahan serta kepemimpinan bangsa ini, tentu bukanlah nilai tingkat kejahatan bangsa ini untuk di ukur tingkat Kemajuannya, melainkan sebuah nilai kebaikan yang mampu banyak memberi dari pada menerima. Dan barang tentu bangsa ini akan di segani di mata internasional dan di mata TUHAN khususnya.

Tengah malam berlalu di ruang Jasmine Paviliun lantai 3 RS.betesda Yogyakarta

Oleh. Abdullah Al Muzammi

artikel ini juga sebelumnya di public di situs www.sasak.org

05 Februari 2010

Seting Jaringan Local Dan Shared (Membagi) Connection Internet Pada Modem ZTE CDMA

0 komentar
By.adchotspot
Rt.wr Net adchotpost Jogjakarta
Recover area Sorowajan,Kanoman,Blok O, JEC , Seturan, gedung Kuning.
Writer: Abdullah al muzammi

Disini kita menggunakan PC dan Laptop untuk membagi koneksi internet pada modem Flexi ZTE. Hal yang perlu di perhatikan ialah pada setingan pada sharednya saja sedangkan untuk peralatan kita hanya membutuhkan kabel lan rj45 dengan panjang seperlunya saja.
Peralatan yang di butuhkan :
- 1 PC computer OS Window Sp 3
- 1 buah laptop Os Windows Sp3
- Modem dari CDMA Zte Plexi
- Kabel lan panjang 8m
Seting Jaringan Local
Langkah Pertama 1 ialah kedua PC dan Laptop terkoneksi local Connection, seting IP Protocol untuk PC dengan IP pada gambar di bawah ini.
gambar adc.01

Untuk Ip Pc disini kita akan menyeting dengan No. ip klas C seperti pada gambar diatas.

Kemudian pada lapotop kita akan menggunakan ip address 192.168.1.23 dan untuk subnetnya tinggal kita ketik tab pada keyboard akan terisi sendiri secara otomatis.

Kemudian setelah keduanya kita seting pada gambar adc.01 dan gambar adc.02 maka terhubunglah koneksi local area untuk 2 buah SO pada laptop dan PC, dan perlu di perhatikan juga ialah untuk jenis group yang kita gunakan. Disini kita menggunakan Workgroup sebagai group pada Pc dan laptop (gambar adc.03)




gambar adc.02
gambar adc.03

Setelah itu kita akan melihat apa kah PC dan laptop sudah terhubung, kemdian kita buka layer Comment dengan menkan tombol windows +R à ketik CMD +enter

Disini kita akan memberikan perintah menyapa/Ping pada pc untuk laptop, dan untuk mengetahui terkoneksi atau tidak ialah jika keterangan RTO(request time out) pada hasil ping maka kedua SO tidak terkoneksi atau masih mengalami masalah dalam menyeting.

Dan jika ketengana serperti pada di bawah ini maka itu menandakan akan terkoneksi.

C:\Documents and Settings\addullah>ping 192.168.1.23 -t

Pinging 192.168.1.23 with 32 bytes of data:

Reply from 192.168.1.23: bytes=32 time<1ms ttl="128

Reply from 10192.168.1.23: bytes=32 time<1ms ttl="128

Reply from 192.168.1.23: bytes=32 time<1ms ttl="128

Reply from 192.168.1.23: bytes=32 time<1ms ttl="128

Ping statistics for 192.168.1.23:

Packets: Sent = 4, Received = 4, Lost = 0 (0% loss),

Approximate round trip times in milli-seconds:

Minimum = 0ms, Maximum = 0ms, Average = 0ms

Kemdian setelah terkoneksi PC dan lapotpnya maka sedikit akan kita bahas disini menganai menggunakan NetMeeting caranya program ini ialah bawaan dari Microsoft tinggal kita cari pada program file : C:\Program Files\NetMeeting\conf.exe install dulu program tersebut seperti pada

gambar adc.04.


gambar adc.04.

Kemudian pada gambar gambar adc.05 kita akan mengetikan alamat IP pada laptop kemudia kita panggil dengan menggunkan tool gambar telfon pada netmeeting. Dan pada gambar gambar adc.06 akan memanggil laptop berdering seperti bunyi telpon dan anda bisa lansung accept /terima, nah mulai anda bisa berchating dan mengirim data dari sini juga


Shared (Membagi) Connection Internet Pada Modem ZTE CDMA

Untuk setingan membagi koneksi intener net tidaklah sesulit yang anda bayangkan. Intinya jika kita udah menyeting laptop yang sudah terkoneksi internet dengan modem kemdian mengaktifkan setingan shared intenetnya makan untuk alamat Default Gateway pada PC kita masukan alamat ip pada laptop dan untuk DHCP Server DNS Servers pada PC harus di sesuiakan dengan pada DHCP dan DNS pada laptop.

Untuk mengetahui IP, DHCP, dan DNS pada laptop tinggal anda masukan peritah pada layer comment from yakni :

C:\Documents and Settings\addullah>ipconfig /all

Windows IP Configuration

Host Name . . . . . . . . . . . . : abdullah

Primary Dns Suffix . . . . . . . :

Node Type . . . . . . . . . . . . : Unknown

IP Routing Enabled. . . . . . . . : No

WINS Proxy Enabled. . . . . . . . : No

Ethernet adapter Local Area Connection:

Connection-specific DNS Suffix . :

Description . . . . . . . . . . . : VIA Rhine II Fast Ethernet Adapter

Physical Address. . . . . . . . . : 00-14-85-D2-5A-FE

Dhcp Enabled. . . . . . . . . . . : Yes

Autoconfiguration Enabled . . . . : Yes

IP Address. . . . . . . . . . . . : 192.168.1.23

Subnet Mask . . . . . . . . . . . : 255.255.255.0

Default Gateway . . . . . . . . . : 10.10.111.129

DHCP Server . . . . . . . . . . . : 10.10.111.129

DNS Servers . . . . . . . . . . . : 203.190.112.1

Lease Obtained. . . . . . . . . . : Friday, April 07, 2006 12:14:39 PM

Lease Expires . . . . . . . . . . : Friday, April 07, 2006 3:14:39 PM

Kemdian pada PC kita akan menyeteng alamat Ip serpti pada gambar gambar adc.07. pada gambar tersebut di jelaskan bahwa untuk Ip pc tetap menggunkan Ip sebelumnya hanya saja untuk gateway nya kita memasukan IP pada laptop yakni 192.168.1.10 sedankan untuk DNS servernya kita masukan DNS yang di dapat dari modem

yang kita gunankan.

setelah itu jika masih mengalami kesulitan kemungkinan saja setingan untuk shared intentnenya masih belum sesuai. Tetapi beberapa macam tipe modem yang kita gunakan cara setingan secara keseluruhan hamir sama.

Satu lagi biasanya untuk mengshared jaringan internet anda terlebih dahulu anda mematikan windows firewall nya baik pada laptop dan PC. Dan berdasarkan pengalaman jika anda menggunan antivirus kaversky baiknya adan mendisable terlebih dahulu antivirusnya.